Rejang Lebong, mediabengkulu – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 senilai total Rp76 miliar.
Pada Selasa (10/12/2026), tim penyidik memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanafi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Betul, hari ini saya dipanggil jaksa terkait pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMP di Rejang Lebong,” kata Hanafi usai menjalani pemeriksaan.
Hanafi datang mengenakan seragam ASN. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Satuan Kerja (Satker) Dana BOS pada periode 2023–2024.
“Saya diperiksa sebagai Ketua Tim Satker Dana BOS. Untuk jumlah SMP yang diperiksa, saya kurang tahu pasti. Yang jelas, sudah ada beberapa yang dipanggil,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menegaskan bahwa Hanafi diperiksa sebagai saksi.
“Benar, yang bersangkutan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” kata Tafonao.
Ia memastikan proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan akan terus dikembangkan sesuai temuan penyidik.
“Prosesnya masih berlanjut. Perkembangan terbaru nanti akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Rejang Lebong telah memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Mereka berasal dari kepala sekolah serta pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023–2024 yang dikelola SD dan SMP se-Kabupaten Rejang Lebong.
Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. (Yurnal)
Kejari Rejang Lebong Periksa Sekdisdik Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS






