Kejari Rejang Lebong Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup

Kejari Rejang Lebong Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup. (foto: dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah RI dan DW, yang masing-masing bertugas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut.

Tim penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas II A Curup, Rabu malam (3/9/2025), pukul 20.00 WIB,

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, menjelaskan kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 800 juta.

“Dari pengadaan makan minum selama dua tahun anggaran tersebut, terdapat kerugian negara mencapai Rp. 800 juta,” ujar Kajari.

Kajari juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta pemeriksaan, guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

Terkait penetapan dan penahanan kedua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

Pihak kejaksaan juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi mereka yang ingin melakukan tindakan korupsi. (Yurnal)