Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga Murman Effendi, yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Sampai hari ini surat yang masuk ke kami belum ada, terkait dengan penangguhan penahanan. Baik itu tersangka ME, MT maupun tersangka DH,” ungkap Eka Nugraha, Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (17/10/2024).
Eka Nugraha mengatakan, jika surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka sudah disampaikan kepada pihaknya, maka selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu.
“Jika ada nanti akan kita kaji terlebih dahulu, baik itu alasan karena sakit atau apa, itu akan dikaji oleh temen-temen penyidik yang melakukan penahanan,” terang Eka Nugraha.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






