Kejati Bengkulu Geledah Sekretariat DPRD, Amankan Puluhan Dokumen Penting

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2025). (foto: hln/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran tahun 2024, yang diduga merugikan negara.

Sebelumnya, pada hari yang sama, tim pidsus telah menggeledah Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu.

Penyidik mengumpulkan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim pidsus merupakan upaya penyidikan terkait tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

“Benar pada hari ini, tim Pidsus Kejati Bengkulu melaksanakan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasidik,” kata Ristianti.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan penggeleahan ini terkait perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu di tahun 2024.

“Kami melakukan upaya paksa hari ini, dalam perkara dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas dan beberapa pos lain di DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Danang, kepada wartawan.

Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita dari beberapa ruangan, yang diangkut menggunakan dump truk.

“Kami mengamankan lebih 20 bok kontainer plastik berisi dokumen dari beberapa ruangan, dan puluhan unit handpone,” kata Danang.

Danang mengungkapkan, penyidikan juga mencium adanya indikasi penyalahgunaan dana dari kegiatan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Indikasi kerugiannya belum kita hitung. Bukan hanya perjalanan dinas, tapi juga dana kegiatan lain, kemungkinan markup kegiatan dan diskon” tambah Danang.

Saat ini, kata Danang, kasus sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa pihak telah dipanggil sebagai saksi.

Danang menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Masih kita dalami. Semua bukti dan keterangan akan kami kumpulkan secara maksimal,” tegas Danang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK perwakilan Bengkulu atas pengunaan anggaran di tahun 2024 lalu. (hln)