Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memperkuat sinergi lintas aparat penegak hukum menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Upaya ini dilakukan melalui pertemuan koordinasi di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, dan pemangku kepentingan terkait.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, hadir mewakili Gubernur Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Perubahan ini menuntut kesamaan pemahaman dan pola tindak antar APH agar penegakan hukum berjalan selaras,” ujar Victor.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“KUHP lama menitikberatkan keadilan retributif. KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif dan korektif yang berorientasi pada keseimbangan sosial,” jelasnya.
Victor juga menyoroti pentingnya pemahaman asas lex favor reo dalam masa transisi.
“Jika terjadi perubahan aturan setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan pelaku yang harus diterapkan,” tegasnya.
Menurut Victor, keberhasilan penerapan aturan baru sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum ke depan harus didukung kolaborasi yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas agar keadilan yang berkeadaban benar-benar terwujud,” pungkasnya. (mc)
Kejati Bengkulu Satukan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru






