Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita uang Rp103,3 miliar dalam kasus korupsi tambang batu bara, pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan.
Penyitaan ini terkait perkara dengan tersangka BH dan kawan-kawan.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2025).
“Jumlah uang yang kami sita mencapai Rp103.364.602.345. Terdiri dari Rupiah, Dolar AS, dan Yen Jepang,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
Uang itu berasal dari rekening tabungan, deposito, dan giro milik para tersangka. Seluruhnya kini diamankan sebagai barang bukti.
“Penyitaan ini langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi,” ujar Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Denny menegaskan, Kejati Bengkulu akan terus menindak korupsi secara profesional dan transparan.
“Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik korupsi yang merusak pembangunan,” tutupnya. (Rilis)
Kejati Bengkulu Sita Rp103 M dari Kasus Korupsi Tambang






