Kejati Bengkulu Tahan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan

Tersangka dan barang bukti (dok. ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Untuk melakukan proses tahap dua yaitu pelimpahan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Bengkulu Tengah.

Delapan tersangka masing-masing berinisial WG dan EP selaku pegawai negeri sipil, RA wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita Konsultan.

Selanjutnya KR selaku karyawan swasta, DS selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW selaku swasta dan DR sebagai Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 lalu,” ungkap David P. Duarsa, Senin (2/12/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Malabero Bengkulu.

“Untuk tersangka ES selaku Kepala Dinas pada saat pembangunan, dan MM sebagai pegawai negeri sipil sementara ditunda pelimpahan karena yang bersangkutan sakit,” kata David P. Duarsa.

Laporan: Helen // Editor: Sony