Kejati Bengkulu Tahan Mantan Sekwan dan 4 Staf DPRD, Terlibat Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp3 Miliar

Kejati Bengkulu Tahan Mantan Sekwan dan 4 Staf DPRD, Terlibat Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp3 Miliar, Selasa (8/7/2025). (foto: dok)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial EA bersama empat stafnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh lembaga legislatif yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keempat staf yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah D (bendahara), RPJ (bendahara pengeluaran), AYP, dan RP.

Penetapan mereka sebagai tersangka diumumkan langsung oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).

Menurut Ristianti, kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui rekayasa perjalanan dinas fiktif.

“Dana kegiatan sudah dicairkan, namun tidak sampai ke pihak yang berhak. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya di hadapan awak media.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar, namun jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses audit yang tengah berjalan.

Tangisan Pecah Saat Penahanan

Suasana haru menyelimuti ruang penyidik Kejati pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Satu per satu tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Malabero.

Tangis keluarga, terutama istri dan anak-anak para tersangka, pecah saat melepas kepergian mereka.

“Penahanan ini bagian dari proses hukum. Kami bertindak berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 260 saksi sejauh ini,” tegas Ristianti.

Penyidikan Meluas, Barang Bukti Disita

Penyidikan kasus ini telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Selain memeriksa ratusan saksi, tim juga menyita puluhan barang bukti penting, termasuk 20 boks kontainer berisi dokumen, komputer, printer, dan puluhan ponsel dari dua lokasi penggeledahan utama: Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik markup anggaran, kegiatan fiktif, dan pemalsuan dokumen.

“Kami bahkan menemukan praktik diskon dari penyedia jasa yang tidak dikembalikan ke kas negara. Ini bukan kelalaian biasa, tapi pola korupsi yang sistematis,” jelasnya.

Sejumlah nama besar juga turut dimintai keterangan, termasuk Plt Kepala BPKAD M. Rizqi Al Fadli yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Anggaran, dan mantan Sekwan Airlangga.

Komitmen Tuntaskan Kasus Hingga Akar

Hingga kini, tim penyidik masih menunggu hasil digital forensik dari laboratorium di Jakarta dan laporan resmi auditor negara untuk memastikan total kerugian yang ditimbulkan.

Danang menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.

“Kami tidak berhenti di lima orang. Siapapun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan daerah.

Masyarakat Bengkulu berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang negara. (rilis)