Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan tiga orang pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Kali ini, ketiganya dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari dan Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
Penetapan tersangka ini, disampaikan oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, dan Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Menurut Danang, setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa hasil dugaan korupsi dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset pribadi, sehingga penyidik menjerat mereka juga dengan pasal pencucian uang.
“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus TPPU. Uang dari pengelolaan Mega Mall dan PTM dialihkan untuk investasi di luar Bengkulu. Beberapa aset telah kami sita dan penyelidikan masih terus berkembang,” ungkap Danang.
Pihak Kejati juga telah melakukan tracing aset para tersangka. Sejumlah aset yang berada di Palembang telah disita, sementara lainnya masih dalam proses pendataan.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan kembali oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang awalnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Lalu diagunkan ke beberapa perbankan oleh pihak ketiga.
Masalah muncul ketika kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga terjadi utang-piutang yang melibatkan pihak ketiga.
Parahnya lagi, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas daerah.
Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp200 miliar.
Kejati Bengkulu menegaskan, proses hukum akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan. (Rilis)






