Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kedua dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kedua dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu, yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari. Menyusul Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Senin (26/5/2025).

Penetapan tersangka dan perintah penahanan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

β€œTim Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, bersama Kasi Penyidikan Kejati, menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka usai pemeriksaan sejumlah saksi di Kejaksaan Agung RI,” ujar Ristianti.

Sebelum penetapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Kurniadi di Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah aset milik tersangka. Termasuk harta bergerak, uang tunai, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita aset lahan Mega Mall dan PTM. Akan tetapi, aktivitas perdagangan di kedua lokasi tersebut, tetap berjalan normal. Tidak terdampak oleh proses hukum yang berlangsung.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. (hln)