Jakarta, mediabengkulu.co – Pernyataan Mahfud MD, yang menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta UU ASN terlalu menyederhanakan persoalan hukum.
Pendekatan itu tidak mencerminkan pembacaan norma secara utuh.
Dalam negara hukum, tafsir tidak boleh berhenti pada teks semata. Penjelasan undang-undang dan asas pembentukan peraturan harus ikut dibaca.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kerap dijadikan dalih menolak Perpol 10/2025. Padahal, MK tidak pernah melarang secara absolut penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Hal yang sama berlaku pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal itu harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan tersebut menegaskan, jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.
Frasa ini menjadi kunci penafsiran.
Secara a contrario, anggota Polri aktif tetap dapat ditugaskan di luar struktur Polri selama jabatannya berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Dengan konstruksi itu, UU Polri jelas tidak melarang penugasan Polri secara mutlak. Larangan hanya berlaku untuk jabatan yang tidak relevan secara fungsional.
Karena itu, Perpol 10 Tahun 2025 justru bergerak dalam koridor undang-undang. Aturan ini mengatur penugasan Polri di kementerian dan lembaga yang terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Bukan melampaui hukum, tetapi menata praktik yang sudah ada.
Argumen bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU ASN juga keliru.
UU ASN mengatur aparatur sipil negara. Sementara Polri tunduk pada rezim hukum khusus melalui UU Polri.
Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku tegas. Status dan mekanisme penugasan Polri tidak bisa disamakan dengan ASN sipil.
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban.
Tantangan keamanan kini lintas sektor. Negara membutuhkan kehadiran fungsi kepolisian di berbagai simpul strategis pemerintahan.
Menutup ruang penugasan justru berisiko melemahkan mandat konstitusional negara.
Perpol 10 Tahun 2025 juga bukan alat politisasi Polri.
Aturan ini menjadi instrumen penataan administratif agar penugasan berjalan transparan, terukur, dan berbasis hukum.
Negara hukum membutuhkan kejelasan norma, bukan kekosongan aturan.
Narasi yang menyebut Perpol 10/2025 tidak konstitusional lahir dari kekeliruan membaca putusan MK, memisahkan pasal dari penjelasannya, serta mengabaikan tujuan pembentuk undang-undang.
Secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) bertujuan mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan membatasi fleksibilitas Polri dalam mendukung tugas negara yang sah.
Kritik terhadap Polri sah dan perlu.
Namun kritik hukum harus berdiri di atas metodologi penafsiran yang benar.
Dalam negara hukum, bukan hanya supremasi sipil yang harus dijaga, tetapi juga akal sehat dalam membaca undang-undang. (**)
Kekeliruan Mahfud MD Menafsirkan Perpol 10 Tahun 2025






