Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset tambang milik PT Ratu Samban Mining.
Yang berlokasi di dua titik, yaitu di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Bengkulu Nomor: Print-721/L7/Fd.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025, serta surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tanggal 2 Juli 2025.
Aset yang disita meliputi lahan dan lokasi tambang sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 348 dan 349 tertanggal 28 Desember 2011.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menghadapi berbagai kendala di lapangan, seperti akses jalan yang rusak parah dan medan berlumpur menuju lokasi tambang.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kerusakan lingkungan yang melibatkan PT RSM.
“Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai hampir setengah triliun rupiah, atau sekitar Rp300 miliar,” ungkap Danang.
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berlangsung sebelumnya.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, serta Direktur PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Danang belum mengungkap identitas calon tersangka dalam kasus ini, karena proses penyidikan masih berjalan dan perhitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PT Ratu Samban Mining dan kantor PT Tunas Bara Jaya.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan ratusan dokumen penting dan sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan.
Diduga, PT RSM telah melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin yang dimiliki dan bahkan masuk ke kawasan hutan lindung, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan besar dan kerugian bagi negara.
Penyidikan masih terus berlanjut dan Kejati Bengkulu menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. (hln)
Kerugian Capai Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang PT RSM






