Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ia menekankan, MK tidak melarang total penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. MK hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“MK tidak membatalkan frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’. Artinya, Polri masih bisa bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang relevan,” kata Habiburokhman, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, tolok ukur sah atau tidaknya penugasan Polri merujuk langsung pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu menegaskan tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

“Selama tugas itu terkait perlindungan, pelayanan, atau penegakan hukum, maka jelas ada kaitannya dengan Polri,” ujarnya.

Dengan parameter tersebut, Habiburokhman menilai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tetap konstitusional.

“Karena itu, penugasan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.

Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga.

Pasal 3 Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan asing di Indonesia.

Penugasan dapat mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Namun, aturan tersebut mensyaratkan jabatan harus berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan resmi instansi terkait.

Habiburokhman menilai Perpol 10/2025 justru memperjelas aturan dan mencegah multitafsir.

“Selama masih terkait fungsi kepolisian, penugasan itu sah dan konstitusional,” pungkasnya. (**)