Jakarta, mediabengkulu.co – Komisi II DPR RI mempertanyakan kesiapan anggaran penanggulangan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti ketersediaan anggaran untuk penanganan pertanahan bagi korban bencana, termasuk pemindahan hak dan pemecahan sertipikat.
“Perlu kejelasan, apakah ATR/BPN memiliki anggaran untuk pemindahan hak dan pemecahan detail sertipikat bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Mardani.
Ia menilai Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan perhatian khusus karena skala dampak dan kompleksitas penanganan.
Mardani juga meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka jika terdapat hambatan, terutama terkait anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala utama.
“Soal biaya tidak ada masalah. Anggaran bisa kami realokasi dan lakukan refocusing,” tegas Nusron.
Nusron menjelaskan, data pertanahan pasca-1997 relatif terdokumentasi dengan baik.
Namun, tantangan besar muncul pada tanah yang sertipikatnya terbit sebelum 1997, tanah belum terdaftar, serta tanah adat.
“Kesulitan terbesar adalah merekonstruksi data. Banyak warkah dan peta hilang, kondisi fisik berubah, dan batas tanah bergeser akibat bencana,” jelasnya.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (**)
Komisi II DPR Soroti Anggaran Pascabencana Sumatra, Menteri Nusron Siap Refocusing






