Komite Sekolah Dilarang Tarik Iuran, DPRD Bahas Solusi Skema Anggaran Pendidikan

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama forum komite sekolah se-Provinsi Bengkulu di ruang rapat Komisi DPRD, Kamis (19/6/2025). (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama forum komite sekolah se-Provinsi Bengkulu di ruang rapat Komisi DPRD, Kamis (19/6/2025).

Membahas dukungan terhadap program pendidikan gratis, serta solusi penggantian dana sumbangan komite sekolah yang kini dilarang melalui surat edaran.

Ketua Forum Komite Sekolah, Tarmizi Gumai, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pendidikan gratis, namun berdampak pada operasional pendidikan di lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan pihak komite sekolah mengapresiasi langkah DPRD yang menampung aspirasi mereka.

Sejak keluarnya surat edaran larangan pengumpulan sumbangan komite, pihak sekolah mengalami kesulitan karena berdampak pada operasional pendidikan.

“Memang sejak surat edaran itu keluar, aktivitas pendidikan sedikit terhambat karena dana sumbangan komite selama ini menjadi penopang kegiatan sekolah yang tidak dianggarkan dalam BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Usin.

Menurutnya, meski sekolah sepakat dengan konsep pendidikan gratis, kebutuhan dana operasional yang selama ini berasal dari sumbangan komite harus diganti oleh APBD.

Dalam perhitungan yang dipaparkan, biaya tambahan yang harus ditanggung pemerintah daerah mencapai sekitar Rp297 miliar per tahun, dengan asumsi biaya pendidikan ideal Rp5 juta per siswa per tahun, sementara BOS hanya menanggung Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta.

Rincian siswa di Bengkulu sendiri mencapai 56 ribu siswa SMA, 27.500 siswa SMK, dan 1.500 siswa SLB.

Dengan selisih biaya sekitar Rp3,5 juta per siswa yang tidak ditanggung BOS, muncul angka kebutuhan anggaran tambahan tersebut.

Namun, DPRD mengusulkan pendekatan bertahap dengan mengalokasikan dana tambahan sekitar 30 persen dari total kebutuhan, yaitu sekitar Rp120 miliar.

Hal ini dianggap realistis mengingat keterbatasan fiskal daerah.

Usin juga menegaskan, selama APBD belum mengakomodasi kebutuhan tersebut, sumbangan komite masih bisa dipertimbangkan secara terbatas dan tidak memberatkan orang tua, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kalau dana dari APBD belum cukup, sumbangan komite bisa dibahas kembali di masing-masing sekolah. Tetapi harus ada pendataan dan perlindungan bagi siswa tidak mampu agar tidak terbebani,” jelasnya.

Forum komite sekolah sendiri menekankan bahwa dana tersebut selama ini dipakai untuk keperluan penunjang pendidikan, seperti perbaikan fasilitas, kegiatan ekstrakurikuler, dan kebutuhan operasional di luar cakupan BOS, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hearing ini menjadi langkah awal sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan komite sekolah untuk mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas di Bengkulu tanpa mengabaikan kebutuhan riil sekolah di lapangan. (hln)