Lebong, mediaBengkulu.co – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menetapkan SK (51), seorang Pegawai Negeri Sipil yang juga mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka disertai penahanan pada Selasa (4/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa melalui kegiatan dan belanja fiktif.
Total DD Bungin tahun 2023 mencapai Rp726,6 juta, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp294,4 juta.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, didampingi Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” ujar Rangga.
Setelah pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap, SK langsung ditahan di Rutan Mapolres Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ts)
Korupsi Dana Desa Rp294 Juta, Pj Kades Bungin Jadi Tersangka






