Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas Bupati Rejang Lebong, kantor Dinas PUPR, serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan tersebut.
Namun, langkah penyidik diduga berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp756,8 juta serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong. (yurnal)
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Penyidikan Kasus Suap Berlanjut






