KPK Sita Koper dan Mesin Hitung Uang dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Penyidik KPK membawa koper dan mesin hitung uang dari rumah Kadis PUPR Rejang Lebong dalam penggeledahan kasus suap proyek.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper dan mesin penghitung uang saat penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (13/03/2026). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (13/03/2026).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah pribadi Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Tim penyidik terlihat keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 14.15 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Beberapa koper serta satu unit mesin penghitung uang terlihat dibawa keluar oleh penyidik.



Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek atau praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, setelah operasi tangkap tangan yang digelar pada 9 Maret 2026.

Pada OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp756,8 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek tersebut. (yurnal)