Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Keduanya merupakan staf bendahara berinisial LF dan RM, pada Kamis (10/7/2025) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Sekitar pukul 19.30 WIB, digiring ke mobil tahanan.
Tersangka LF dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu, sementara RM dibawa ke Rutan Malabero.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa LF dan RM diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan secara bersama-sama di lingkungan Setwan DPRD, yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah mantan unsur pimpinan DPRD, termasuk mantan Ketua DPRD berinisial IF dan mantan Ketua Komisi berinisial De.
“Semua pihak yang terkait kita periksa. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan di dewan tidak sehat,” tegas Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Sekwan berinisial EA, serta empat stafnya masing-masing D (bendahara), RPJ (bendahara pengeluaran), AYP, dan RP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 200 saksi secara maraton, dan 60 saksi tambahan pada hari yang sama.
Kelima tersangka tersebut ditahan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye, mereka dibawa ke Rutan Malabero.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu menyebut, para tersangka diduga terlibat dalam praktik perjalanan dinas fiktif.
Uang negara telah dicairkan, namun tidak sampai kepada pihak yang berhak. Hingga saat ini, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena besarnya nilai anggaran yang diselewengkan dan keterlibatan sejumlah pejabat struktural di DPRD Provinsi Bengkulu.
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (hln)






