Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Lapas Kelas IIA Curup mengusulkan 423 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Usulan tersebut menjadi bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan ratusan warga binaan yang diusulkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Ada 423 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Idulfitri tahun ini. Seluruhnya sudah melalui proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata David, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total tersebut sebanyak 307 orang merupakan narapidana kategori remisi umum.
Sementara 116 warga binaan lainnya, masuk kategori PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memiliki persyaratan lebih ketat.
Menurut David, besaran remisi yang diusulkan rata-rata dua bulan. Namun keputusan akhir tetap berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
“Warga binaan yang diusulkan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
David menegaskan pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap usulan harus melalui evaluasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencananya, surat keputusan remisi Idulfitri akan diserahkan secara simbolis kepada warga binaan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Remisi ini menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk refleksi diri sekaligus motivasi agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” tutupnya. (Yurnal)
Lapas Curup Usulkan 423 Napi Terima Remisi Idulfitri






