LSM PEKAT Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Perawatan Rutin BPJN

proyek perbaikan jalan hotmix di kawasan Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong (foto: dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Lembaga Swadaya Masyarakat, PEKAT Bengkulu, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana perawatan rutin jalan nasional yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu.

Sorotan tajam mengarah pada proyek perbaikan jalan hotmix di kawasan Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga menggunakan aspal non-standar atau non-hotmix.

Ketua LSM PEKAT Bengkulu, Ishak Burmansyah, menyampaikan bahwa indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek telah memicu kemarahan masyarakat.

“Penegak hukum harus segera bertindak! Jangan biarkan uang negara dikorupsi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

LSM PEKAT memperingatkan, bahwa masyarakat siap turun ke jalan jika aparat tidak segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kalau terus didiamkan, kami akan aksi turun ke jalan. Penegak hukum jangan tutup mata. Keadilan tidak boleh dikorbankan!” tambah Ishak dengan nada keras.

Ia juga mengungkapkan, kekhawatiran adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga membekingi pihak-pihak pelaksana proyek bermasalah.

“Kami mencium adanya indikasi kuat bahwa beberapa oknum justru melindungi pelaku. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

LSM PEKAT mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini secara transparan.

Mereka juga menuntut pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek jalan nasional, agar kualitas infrastruktur tidak dikorbankan demi keuntungan sepihak.

“Kami hanya ingin uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk diputar jadi keuntungan oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegas Ishak.

Masyarakat Bengkulu kini menanti sikap tegas dari penegak hukum. Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti secara adil, atau justru akan menjadi lembaran baru dari deretan skandal infrastruktur yang tak tersentuh hukum? (Yurnal)