Seluma, mediabengkulu – Mediasi dugaan perselingkuhan yang digelar di Kantor Lurah Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Rabu (4/2/2026) kemarin, tidak menemukan titik temu.
Akhirnya kasus dugaan perselingkuhan ini dilanjutkan ke aparat kepolisian, karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tidak ada kesepakatan. Pelapor meminta denda Rp40 juta, tetapi tidak disetujui oleh terlapor,” kata Sugiarto, Lurah Dusun Baru.
“Pelapor kemudian menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tambah Sugiarto.
Sugiarto menjelaskan, dugaan perselingkuhan ini melibatkan seorang oknum pengurus Badan Musyawarah Adat Kelurahan Dusun Baru berinisial HY dengan seorang wanita inisial MA.
Kasus ini mencuat setelah anak MA tidak sengaja membuka percakapan di telepon genggam milik ibunya.
Percakapan tersebut berisi pesan ajakan untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Percakapan itu kemudian disampaikan sang anak kepada ayahnya yaitu AM, yang juga merupakan suami sah MA.
Hal ini memicu kemarahan AM, dan berujung pada pengaduan ke pihak Pemerintah Kelurahan Dusun Baru.
Pihak kelurahan pun segera menindaklanjuti dan memfasilitasi musyawarah perdamaian dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Serta mengundang Ketua RT, Ketua RW, Ketua BMA Kelurahan Dusun Baru, Babinkamtibmas dan Babinsa.
“Awal mula kasus ini diketahui saat anak pelapor membuka handphone ibunya dan membaca percakapan dengan terlapor. Hal itu kemudian disampaikan kepada ayahnya, sehingga pelapor datang mengadu ke kelurahan,” terang Sugiarto.
Dalam musyawarah tersebut, kedua terlapor mengakui adanya hubungan terlarang. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan perselingkuhan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor.
“Mereka mengakui perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, meskipun keduanya sudah berumah tangga dan memiliki anak,” ungkap Sugiarto.
Hasil mediasi yang tidak mencapai kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara musyawarah dan ditandatangani seluruh pihak yang hadir. (Soni)
Mediasi Gagal, Dugaan Perselingkuhan Lanjut ke Polisi






