Kota Bengkulu, mediabengkulu.id – Penyidik Polsek Muara Bangkahulu menggelar mediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Prof. Wahyu Widada dan Abdul Rahman belum membuahkan hasil.
Mediasi yang digelar penyidik Polsek Muara Bangkahulu berakhir tanpa kesepakatan, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan WR Supratman, ruang Dekan FKIP, Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu.
Penyidik menghadirkan pelapor dan terlapor untuk menempuh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Panit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, IPDA Supriyadi, SH, yang didampingi Babinkatibmas Kandang Limun, Aiptu Ferry Kurniawan, SH, MH, CPM, mengatakan pertemuan belum menemukan titik temu.
“Mediasi ini sepertinya belum ada kata sepakat,” ujarnya usai pertemuan.
Ia menjelaskan, kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.
“Penyampaian dari pelapor dan terlapor tidak menemukan titik tengahnya,” katanya.
Meski demikian, proses mediasi tidak dihentikan. Kedua belah pihak sepakat menjadwalkan ulang pertemuan.
“Dari hasil tersebut, mediasi akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 minggu depan,” ucapnya.
Supriyadi menegaskan, polisi hanya bertindak sebagai fasilitator.
“Secara teknis, kami hanya menyediakan fasilitas. Untuk tanggal dan waktu, para pihak yang menentukan,” katanya.
Mediasi ini digelar mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Penyidik berharap, pertemuan lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan damai dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. (hln)
Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Dosen Buntu, Lanjut 4 Maret






