Melalui Aplikasi “Si Padek” Bayar Pajak di Kota Bengkulu Cukup Pakai Handphone

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Nurlia Dewi (dok. mc)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah akan melouching aplikasi “Si Padek” yaitu aplikasi pajak daerah Kota Bengkulu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan aplikasi Si Padek ini merupakan sebuah inovasi layanan terkait pembayaran pajak daerah.

Aplikasi ini bisa diakses melalui handphone android untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya.

Nantinya pembayaran pajak tidak lagi terfokus di Bank Bengkulu saja. bisa lewat BTN, Mandiri, BSI dan lainnya.

“Pembayarannya juga simpel, kalau selama ini lebih ke manual, nah sekarang boleh dilakukan langsung lewat handphone, baik itu QRIS ataupun transfer,” ujar Nurlia Dewi, Senin (30/9).

Namun dalam penggunaan aplikasi Si Padek ada pengecualian untuk pembayaran BPHTB dan retribusi badan jalan.

Karena untuk membayar BPHTB dan retribusi badan jalan tetap harus datang kantor Bapenda Kota Bengkulu.

“Ketika masyarakat atau perusahaan ingin membayar pajak, tetap akan dilakukan verifikasi oleh petugas untuk keaslian laporan pajak yang disampaikan,” ungkap Nurlia Dewi.

Perusahaan tidak bisa langsung membayar, sebelum ada verifikasi dari pihak Bapenda untuk mengetahui kesesuaian wajib pajak yang harus dibayarkan.

Saat ini pihaknya masih koordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan agar tidak ada kendala lagi kedepannya. Untuk target, aplikasi ini akan launching sebelum tanggal 10 Oktober 2024. (MC)

Editor: Sony