Palu, mediabengkulu.id – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak mahasiswa memahami pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum.
Pesan itu ia sampaikan dalam kuliah umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Nusron menegaskan, tanah tanpa sertipikat belum memberi manfaat maksimal bagi pemiliknya.
“Banyak orang punya tanah, tapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah mendorong percepatan legalitas tanah melalui program PRONA yang kini dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Menurut Nusron, kepastian hukum adalah kunci. Tanah bersertipikat bisa dijadikan agunan, masuk sistem keuangan, dan mendorong kesejahteraan.
Ia juga mengutip pemikiran Hernando de Soto yang menilai kemiskinan tidak cukup diatasi dengan bantuan sosial.
“Kemiskinan harus diatasi dengan akses legal, termasuk kepemilikan tanah,” jelasnya.
Tanpa legalitas, lanjut Nusron, tanah rawan konflik dan tidak produktif secara ekonomi.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat sertipikasi.
“Dari 45 juta sertipikat sebelum 2017, kini sudah mencapai 126 juta. Masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi,” ungkapnya.
Ia berharap mahasiswa ikut berperan aktif. Selain memahami isu pertanahan, generasi muda juga diharapkan menyebarkan kesadaran pentingnya sertipikat tanah di masyarakat.
Kuliah umum ini turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN serta Rektor Lukman S. Thahir bersama civitas academica. (**)
Menteri Nusron Dorong Mahasiswa Pahami Nilai Ekonomi Tanah






