Jakarta, mediabengkulu.co – Tangis haru pecah saat AMK (9), korban kekerasan dan penelantaran, akhirnya bertemu kembali dengan ayah kandung dan saudara kembarnya.
Pertemuan ini difasilitasi oleh penyidik Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Jumat (26/9/2025), di sebuah panti sosial.
Anak malang ini, sebelumnya menjadi korban kekejaman EF alias YA dan SNK, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap, AMK disiksa bahkan sempat dibakar di kebun tebu, Sidoarjo.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini tentang kemanusiaan,” tegas Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri.
Penyidik mengurai identitas AMK hanya dari potongan ingatan tentang sekolah dan guru.
Penelusuran intensif lintas kota membuahkan hasil: AMK ternyata anak kandung SG dan memiliki saudara kembar, ASK.
“Kami pastikan setiap langkah penyidikan berpihak pada korban,” kata Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Kasubdit II Anak.
Tak hanya memproses hukum pelaku, Polri juga memastikan AMK mendapat perlindungan penuh: mulai dari pendampingan psikologis, bantuan pendidikan, hingga pemulihan sosial.
“Negara hadir sepenuhnya. Anak berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan kekerasan,” tegas Nurul Azizah.
Polri mengajak masyarakat peka terhadap tanda-tanda kekerasan anak.
“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa,” pesan Nurul.
Kasus AMK menjadi bukti nyata bahwa perlindungan anak bukan slogan, tapi aksi nyata.
Polri dan lembaga terkait berkomitmen memastikan korban tidak hanya selamat, tapi juga pulih dan tumbuh dengan layak. (**)
Momen Haru: Polri Pertemukan AMK dengan Ayah dan Saudara Kembarnya






