Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejari Rejang Lebong terus menyidik dugaan korupsi makan dan minum pasien RSUD Curup tahun 2022–2023.
Dalam kasus ini, mantan Direktur RSUD, RE, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, muncul modus baru. Nama Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, dan Kasi Pidum, Masdalianto, dicatut orang tak dikenal.
OTD itu mengirim pesan WhatsApp ke sejumlah Kepala OPD, bahkan meminta nomor Plt Direktur RSUD saat ini. Tujuannya belum jelas.
Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, meminta para Kepala OPD tidak merespons pesan mencurigakan tersebut.
“Jika ada pihak yang mencatut nama Kejaksaan, segera laporkan ke Hotline 0851-9920-8426,” tegas Hendra, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, penyidikan terus berjalan. RE resmi jadi tersangka setelah RI dan DW lebih dulu ditetapkan pada 3 September 2025.
RI dan DW bertugas sebagai pengadaan dan PPTK dalam proyek tersebut.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta.
Kejari berharap kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku korupsi.
Kuasa hukum RE, Doni Tarigan, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.
“Kami pelajari dulu langkah hukum selanjutnya,” ujar Doni.
Ia menambahkan, RE hanya melanjutkan kegiatan lama dan tidak mengetahui detail pengadaan makan-minum tersebut. (Yurnal)
Nama Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Dicatut OTD, Waspada Penipuan






