Jakarta Selatan, mediabengkulu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI di Gedung Treasury Tower, District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan manipulasi penawaran umum perdana saham (IPO), insider trading, dan transaksi semu (wash sale).
Langkah tegas ini menjadi babak baru pengusutan kasus dugaan pelanggaran pasar modal periode 2020–2022.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Kami dari OJK bersama Bareskrim melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan di PT MASI. Bareskrim mendampingi proses ini,” ujar Daniel kepada wartawan di kawasan SCBD, Rabu (4/3/2026).
Dua Tersangka, Berkas Tunggu P-21
OJK menetapkan dua tersangka, yakni ASS, selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
Keduanya dijerat Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” kata Daniel.
Selain individu, korporasi PT MASI juga ikut terseret. Penyidik menduga perusahaan masih terlibat dalam praktik yang melanggar prinsip fairness di pasar modal.
Modus: Insider Trading hingga Wash Sale
Daniel mengungkapkan, para tersangka diduga memainkan skema insider trading dan manipulasi IPO. Mereka juga diduga melakukan transaksi semu untuk mengerek harga saham.
Praktik ini dinilai merusak integritas pasar dan menyesatkan investor.
Tak hanya proses pidana, OJK juga membekukan sekitar 2 miliar lembar saham senilai Rp14,5 triliun.
Nilai itu dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar pada periode 2021–2023. Untuk sementara, saham tersebut tidak bisa diperdagangkan.
Sita Dokumen dan Media Data
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB.
“Nanti di kantor akan kami pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas dokumen dan media penyimpanan data,” ujar Daniel.
OJK dan Bareskrim menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional.
Langkah ini sekaligus untuk menjaga kepercayaan investor dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Sumber: Humas Polri // Editor: Helen
OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI, Dua Tersangka Kasus Manipulasi IPO






