Jakarta, mediabengkulu.co – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, mengapresiasi Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan Aparatur Sipil Negara yang dapat diisi anggota Polri.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Senin (19/1/2026).
MK menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terhadap UUD 1945.
Prof. Panca Astawa menjelaskan, permohonan uji materi diajukan oleh dua pemohon.
Pemohon pertama berprofesi sebagai advokat, sedangkan pemohon kedua merupakan mahasiswa Fakultas Hukum.
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I karena tidak beralasan menurut hukum. Sementara permohonan Pemohon II tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” kata Prof. Panca Astawa.
Ia menyebut, MK mempertimbangkan keterkaitan erat antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.
Kedua aturan tersebut dinilai saling melengkapi.
“Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri saling berkelindan. Anggota Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat berdasarkan sistem merit dan sesuai tugas pokok Polri,” jelasnya.
MK juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Menurut Prof. Panca Astawa, Pasal 147 PP tersebut menegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, dengan syarat berada di instansi pusat dan didasarkan pada kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan khusus.
“Pengaturannya tidak berdiri sendiri. Undang-Undang ASN tetap tunduk pada ketentuan kelembagaan dalam Undang-Undang Polri,” ujarnya.
Atas putusan itu, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.
“Putusan ini memberikan legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu,” tegasnya.
Ia juga menilai, Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru pasca putusan MK.
“Dasar hukumnya sudah ada, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020,” katanya.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai memberi kepastian hukum atas penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat serta memperkuat sinergi antar-lembaga negara. (**)
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK soal Jabatan ASN oleh Anggota Polri






