Jakarta, mediabengkulu.co – Pakar Hukum Tata Negara Dr. Muhamad Rullyandi, menegaskan penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah, asalkan mengikuti aturan Undang-Undang ASN dan peraturan manajemen PNS.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak melarang anggota Polri aktif bertugas di luar institusi kepolisian selama penugasannya tidak berkaitan dengan jabatan politik.
“Undang-Undang Polri tidak membatasi penugasan di luar kepolisian selama sesuai Undang-Undang ASN,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk jabatan politik, seperti DPR, kepala daerah, atau menteri. Mereka yang ingin masuk ke posisi itu wajib mundur atau pensiun dini.
“Pembatasan hanya untuk jabatan yang prosesnya melalui politik. Itu wajib mengundurkan diri,” jelasnya.
Untuk jabatan non-politis, Rullyandi menegaskan bahwa penugasan tetap sah jika melalui mekanisme penyetaraan jabatan dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB.
“Jika penugasan sesuai UU ASN, peraturan manajemen ASN, dan mengikuti prosedur Kemenpan-RB, maka tidak ada masalah hukum,” katanya.
Rullyandi juga menilai putusan MK terbaru tidak mengubah dasar hukum penugasan anggota Polri di luar institusinya.
“Putusan MK tidak menggeser kewenangan Polri. Penugasan tetap sah selama berada dalam koridor UU ASN,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa praktik penugasan anggota Polri ke instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. (**)
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN






