Pamsimas Mangkrak, 3 Tersangka Ditahan

Petugas kejaksaan mengamankan tersangka kasus korupsi program air bersih Pamsimas di Mukomuko
Kejaksaan Negeri Mukomuko menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pamsimas 2022 yang menyebabkan proyek air bersih di sejumlah desa tidak berfungsi. (Foto: ist)

Mukomuko, mediabengkulu.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2022, Selasa (7/4/2026).

Ketiganya berinisial SU, AA, dan GS. Mereka memiliki peran sebagai pendamping program di tingkat kabupaten, teknis, dan keuangan.

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo, menjelaskan penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pelaksanaan program yang bersumber dari APBN.

“Diduga terjadi pengambilalihan peran kelompok masyarakat, mulai dari penyusunan RAB hingga laporan pertanggungjawaban tanpa melibatkan Pokmas,” ujarnya.

Program Pamsimas tersebut, berjalan di lima desa dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar.

Desa tersebut, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II

Namun, hasil di lapangan tidak sesuai harapan. Sejumlah fasilitas air bersih dilaporkan tidak berfungsi, bahkan mangkrak sejak 2024.

Penyidik juga menemukan dugaan penunjukan rekanan secara sepihak serta pengadaan material yang diarahkan ke pihak tertentu.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan rencana anggaran.

“Beberapa pekerjaan tidak memenuhi kontrak dan ada yang masuk kategori kegagalan bangunan,” kata Ario.

Tak hanya itu, penyidik menduga penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi dalam laporan keuangan proyek.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp671 juta.

Nilai tersebut, masih dalam proses audit lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kasus ini juga berdampak langsung pada masyarakat. Di sejumlah desa, akses air bersih yang menjadi tujuan utama program tidak terpenuhi.

“Ada dugaan proyek tidak berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegas Ario.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu. Dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan transparan. (**)