Pasar Senen Diduga Ilegal, Picu Macetan di Mukomuko

Pedagang Pasar Senen
Aktivitas pedagang di Pasar Senen Desa Penarik, Mukomuko, yang berjualan hingga ke badan jalan memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. (foto: wisky/mediabengkulu.id)

Mukomuko, mediabengkulu.id – Keberadaan Pasar Senen di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menuai sorotan.

Pasar yang beroperasi sejak 1994 itu diduga ilegal dan mengganggu arus lalu lintas di jalur Padang–Bengkulu.

Pasar berdiri di pinggir jalan raya. Bahkan, Pedagang berjualan hingga ke badan jalan. Kondisi ini memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Desa Penarik, Supardi, mengatakan pemerintah desa sudah berupaya menertibkan pasar tersebut. Namun, upaya mediasi dengan pengelola tak membuahkan hasil.

“Kami sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak ada titik temu. Bahkan sempat ada nada ancaman dari pihak pengelola,” kata Supardi, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lingkungan.

Menurut Supardi, fasilitas parkir sebenarnya sudah tersedia di dalam area pasar.

Lahan parkir itu bahkan telah dihibahkan kepada desa sejak 1994. Namun, lokasi tersebut justru digunakan pedagang untuk berjualan.

“Padahal lahan parkir sudah disediakan dan resmi dihibahkan ke desa. Tapi dipakai untuk berdagang,” ujarnya.

Akibatnya, kendaraan pengunjung terpaksa parkir di pinggir jalan dan memperparah kemacetan.

Supardi juga membantah klaim pengelola pasar yang menyebut lahan parkir sebagai milik mereka.

“Pemilik lahan, Sawal, masih hidup dan siap menunjukkan surat hibah tahun 1994. Jadi statusnya jelas milik desa,” tegasnya.

Pemerintah desa berharap ada penertiban dan pengelolaan pasar yang lebih baik.

Selain mengurai kemacetan, penataan ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) serta menghilangkan praktik pungutan liar.

Supardi, meminta pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik ini.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah daerah, bersama kecamatan dan kepolisian, agar masalah ini segera tuntas,” pungkasnya. (wisky)