Jakarta, mediabengkulu.co – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan pelaksanaan langsung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bukan bentuk pembangkangan hukum.
Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said menjelaskan, putusan MK memberikan tafsir resmi atas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
“MK tidak menafsirkan jabatan di luar kepolisian secara absolut. Kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” kata Harmoko, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, MK juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan putusan itu, larangan jabatan di luar kepolisian harus dipahami secara proporsional dan berorientasi pada profesionalisme serta netralitas Polri.
Menurut Harmoko, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru memberi kepastian hukum dengan memperjelas ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur. Aturan tersebut secara tegas mencantumkan 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.
“Perpol ini memberi batasan yang jelas agar tidak terjadi penafsiran berlebihan,” ujarnya.
PASKODE menilai Perpol 10/2025 selaras dengan UU Polri dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Menyebut Perpol ini sebagai pembangkangan adalah keliru. Justru inilah wujud ketaatan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Harmoko. (**)
PASKODE: Perpol 10/2025 Jalankan Putusan MK, Bukan Bentuk Pembangkangan






