Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan 19 paket ganja.
Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap pelajar tersebut pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Gang MIN, Kelurahan Dusun Curup.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis ganja di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui KBO Satresnarkoba IPDA Kincar mengatakan, petugas menemukan puluhan paket ganja saat penangkapan.
“Petugas berhasil mengamankan 19 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Paket tersebut dibungkus secara kasar menggunakan kertas koran,” ujar IPDA Kincar.
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y03T warna hijau tosca, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam lis hijau dengan nomor polisi B 5429 FVZ.
Polisi menyebut total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 46,75 gram.
Sebanyak 1 gram di antaranya digunakan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Bengkulu.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Yurnal // Editor: Helen
Pelajar 17 Tahun Diamankan Polisi, Simpan 19 Paket Ganja






