Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Pelarian Hanjer Wijoyo alias Hanjer (34) akhirnya berakhir. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu, pada Minggu dini hari (15/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi meringkus warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, itu di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Lokasi persembunyian pelaku terendus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reyno Wijaya, melalui Kasi Humas, AKP M. Hasan Basri, mengatakan Hanjer sempat lolos saat hendak diamankan pada April 2025.
“Saat itu pelaku melarikan diri ketika akan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Setelah kami lakukan pencarian, akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku kembali mencoba kabur dan melawan petugas.
Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
“Kini pelaku sudah berada di Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curat lainnya.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungannya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian memburu pelaku kejahatan hingga tertangkap, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Rejang Lebong. (Yurnal)
Pelaku Curat Buron Setahun Ditangkap di Pondok Kopi






