Mukomuko, 16 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan membagikan sebanyak 634 SK Pengangkatan Pegawai PPPK pada 24 Juni 2025 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 821-272 tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menjelaskan bahwa jadwal pembagian SK untuk PPPK tahap pertama hasil rekrutmen tahun 2024 tersebut sudah final dan akan dilaksanakan di lapangan Pemerintah Daerah Mukomuko.
“Pembagian SK PPPK tahap 1 rekrutmen tahun 2024 sudah dijadwalkan pada 24 Juni 2025 dan akan langsung diserahkan oleh Bupati Mukomuko, Choirul Huda,” ujar Haryanto, Senin (16/6/2025) kemarin.
Para penerima SK telah menerima undangan resmi untuk acara tersebut.
Haryanto juga menegaskan, peserta diwajibkan mengenakan pakaian Korpri lengkap dengan atribut resmi sesuai ketentuan undangan.
SK PPPK yang akan dibagikan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025.
Setelah menerima SK, para pegawai PPPK dapat langsung melaksanakan tugas dan pengabdian di instansi masing-masing di bawah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Setelah pembagian SK, para PPPK sudah dapat memulai tugas mereka dengan penuh dedikasi,” demikian Haryanto. (mc)






