Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di 3T

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan insentif Rp30 juta bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan pemberian insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu – Pemerintah memperkuat layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Salah satunya lewat insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah tersebut.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis.

Selama ini, keterbatasan dokter spesialis membuat warga 3T harus menempuh jarak jauh ke kota besar demi layanan rujukan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan insentif tersebut menjadi solusi konkret pemerataan layanan kesehatan nasional.

“Pemerintah menyiapkan insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T. Ini bentuk apresiasi agar masyarakat di daerah terpencil mendapat layanan setara,” ujar Budi, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, kehadiran dokter spesialis akan menekan angka rujukan dan meningkatkan kualitas penanganan penyakit di daerah.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman memastikan insentif sudah disalurkan secara bertahap.

“Insentif diberikan setiap bulan dan disalurkan secara transparan serta tepat sasaran,” kata Aji.

Selain insentif, pemerintah juga memperkuat fasilitas kesehatan dan pendampingan bagi tenaga medis. Langkah ini diharapkan mempercepat pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. (**)