Asahan, mediabengkulu – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan 2.514 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Asahan. Kegiatan digelar di Alun-Alun Kota Kisaran, Kamis (1/1/2026).
Penyerahan ini menjadi langkah strategis Pemkab Asahan dalam memperkuat sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah.
Ribuan PPPK Paruh Waktu resmi menerima kepastian status sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadir bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, dan Kepala OPD.
Para peserta upacara yang hadir juga merupakan PPPK Paruh Waktu penerima petikan keputusan.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 825 Tahun 2025 dan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini sekaligus memberi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
Dari total 2.514 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri dari 1.226 tenaga guru, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis.
Komposisi ini memperkuat sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan dukungan teknis pemerintahan.
Bupati Asahan menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini harus berdampak langsung pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh aparatur bekerja profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Pengangkatan ini bukan hanya soal status, tetapi tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bekerjalah optimal dan dukung program pembangunan daerah,” tegas Taufik.
Pemkab Asahan menargetkan pelayanan publik yang lebih responsif, efektif, dan berkelanjutan pada 2026.
Melalui penguatan aparatur ini, pemerintah optimistis mampu mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (**)
Pemkab Asahan Serahkan 2.514 Petikan Keputusan PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik 2026






