Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjalin kerjasama strategis dengan Bank Tanah melalui penandatanganan nota kesepahaman yang direncanakan dalam waktu dekat.
Langkah ini bertujuan untuk mengelola lahan terbengkalai di wilayah tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedatangan Kepala Devisi Bank Tanah, Agus Suyadi, disambut baik oleh Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, menandai dimulainya sinergis antara kedua lembaga.
Fikri Thobari, mengungkapkan ada tiga titik lokasi lahan terbengkalai yang siap untuk dikelola bersama dengan Bank Tanah.
Ketiga lokasi lahan tersebut, terletak di wilayah Barumanis, Lembak, dan satu lahan yang merupakan program agraria.
Dengan pengelolaan yang tepat, lahan-lahan tersebut diharapkan dapat menjadi sumber daya yang produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
“Kami berharap melalui pengelolaan ini, tidak hanya meningkatkan produktivitas tanah, tetapi bisa juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya, saat menerima audensi Bank Tanah Republik Indonesia, Rabu (4/6/2025).
Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk menyiapkan tenaga kerja dan mendukung proses pertanian, agar di tahun 2026 sudah bisa memanen hasil dari lahan-lahan tersebut.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga memastikan bahwa status Hak Pengelolaan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
“Kami memastikan status Hak Pengelolaan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pengelolaan lahan terbengkalai dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Fikri.
Kepala Devisi Bank Tanah, Agus Suyadi, menegaskan bahwa institusinya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik tanah.
“Kami hadir untuk mengelola lahan terbengkalai demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau investor,” ujarnya.
Agus, berharap dapat Kerjasama ini, dapat mengembangkan sektor pertanian dan pariwisata, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan di wilayah-wilayah tertinggal.
“Dengan kerjasama ini, kita harapkan sektor pertanian dan pariwisata akan berkembang pesat. Pemerataan kesejahteraan di wilayah-wilayah tertinggal akan semakin nyata. Pemkab Rejang Lebong bersama Bank Tanah berkomitmen mengelola lahan terbengkalai demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” kata Agus.
Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan diresmikan pada April 2021. Memiliki fungsi untuk melakukan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, serta pendistribusian tanah secara berkelanjutan.
Sinergi dengan pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas Bank Tanah.
Dengan kerjasama antara Pemkab Rejang Lebong dan Bank Tanah, diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran rakyat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (Yurnnal)






