Pemkab Rejang Lebong dan KPK Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Pemkab Rejang Lebong dan KPK Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjalin sinergi kuat bersama KPK.

Fokus utama kerja sama ini adalah pada langkah-langkah pencegahan dini, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bupati Rejang Lebong, Fikri, menegaskan melalui kolaborasi erat dengan KPK, sistem pengawasan dapat diperkuat dan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dapat ditingkatkan.

“Komitmen kami terhadap pemerintahan yang bersih bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari budaya yang terus kami bangun,” ujar Fikri, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menyampaikan harapan, agar sinergi ini terus diperkuat demi terwujudnya prinsip good governance yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui sinergi yang kuat, kami berharap dapat membangun pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pencegahan Korupsi, untuk pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama nyata antara eksekutif dan legislatif.

Ia menyebut, pengawasan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyamaan persepsi dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” ujar Agung, dikutip dari situs resmi KPK.

Agung juga menyoroti perlunya perbaikan berkelanjutan dalam sistem tata kelola daerah.

Berdasarkan Monitoring Center for Prevention, rata-rata skor tata kelola 11 Pemda di Provinsi Bengkulu berada di angka 73,22%. Namun, indikator penganggaran dan pengadaan barang/jasa masih menunjukkan kelemahan yang perlu diperbaiki.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas 2024 untuk Provinsi Bengkulu mencatat skor 71,76, menyoroti sejumlah persoalan pada aspek pengelolaan SDM, pengadaan, penganggaran, hingga praktik trading in influence.

Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Agung, juga menegaskan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah merupakan kunci, untuk mencapai perbaikan signifikan dalam tata kelola pemerintahan.

“Lebih dari separuh anggaran negara berasal dari kontribusi daerah. Oleh karena itu, tata kelola yang baik di tingkat lokal sangat penting untuk memaksimalkan anggaran pembangunan, termasuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agung. (Adv/Yurnal)