Pemkab Rejang Lebong Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri Lewat Perpres 46/2025

Sekda Rejang Lebong dan pejabat OPD mengikuti sosialisasi Perpres 46/2025 untuk penguatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri, SE., MM, membuka sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di Aula Kantor PUPR, Minggu (9/2/2026), untuk dorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM. (foto: ist)

Rejang Lebong,mediabengkulu – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Acara berlangsung di Aula Kantor PUPR dan dibuka Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri, dihadiri seluruh kepala OPD dan camat,Senin (9/2/2026).

Juni Irawati, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, menjelaskan, Perpres ini menekankan penguatan penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan profesionalisme SDM di bidang pengadaan.

Beberapa poin penting Perpres 46/2025:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan.

2. Pokja Pemilihan harus melibatkan minimal satu Pengelola Pengadaan bersertifikat.

3. Memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi UMKM dalam pengadaan pemerintah.

“Regulasi ini memastikan pengadaan pemerintah transparan, profesional, dan berpihak pada produk dalam negeri serta UMKM,” jelas Juni.

Pemkab Rejang Lebong berharap seluruh OPD dapat memahami dan menerapkan Perpres ini secara optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan penggunaan produk nasional. (Yurnal)