Rejang Lebong, mediabengkulu – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Rapat pembahasan dipimpin Asisten III Setda, Elva Mardiana, dihadiri pejabat penting, termasuk Asisten II, Kepala Bappeda, dan Kepala BKPSDM.
Elva Mardiana menjelaskan, perubahan SOTK bertujuan menciptakan organisasi RSUD yang efektif, efisien, fleksibel, dan profesional, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal.
Penyesuaian ini mengacu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait perangkat daerah.
“Dengan struktur baru, RSUD dapat beroperasi lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Elva.
Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya memperkuat sistem pelayanan Kesehatan, agar responsif terhadap kebutuhan warga, terutama masyarakat lemah dan terpinggirkan. (**)
Pemkab Rejang Lebong Perkuat RSUD Lewat Perubahan Struktur Organisasi






