Pemkab Rejang Lebong Perkuat RSUD Lewat Perubahan Struktur Organisasi

Pejabat Pemkab Rejang Lebong membahas perubahan struktur organisasi RSUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Asisten III Setda Rejang Lebong, Elva Mardiana, memimpin rapat pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (6/2/2026), guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Rapat pembahasan dipimpin Asisten III Setda, Elva Mardiana, dihadiri pejabat penting, termasuk Asisten II, Kepala Bappeda, dan Kepala BKPSDM.

Elva Mardiana menjelaskan, perubahan SOTK bertujuan menciptakan organisasi RSUD yang efektif, efisien, fleksibel, dan profesional, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal.

Penyesuaian ini mengacu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait perangkat daerah.

“Dengan struktur baru, RSUD dapat beroperasi lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Elva.

Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya memperkuat sistem pelayanan Kesehatan, agar responsif terhadap kebutuhan warga, terutama masyarakat lemah dan terpinggirkan. (**)