Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini sedang mempersiapkan percepatan penyerahan Surat Keputusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap pertama.
Program ini merupakan salah satu bagian dari 100 hari kerja Bupati Rejang Lebong.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rejang Lebong, Budi Afrian mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara, batas akhir penetapan SK P3K adalah Oktober 2025. Namun, pihaknya berinisiatif mempercepat proses tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan SK P3K dapat diserahkan secara simbolis pada Juni 2025, dan Terhitung Mulai Tanggal akan ditetapkan pada Juli 2025,” ujar Budi, Kamis (15/5/2025).
Budi menambahkan, percepatan ini dilakukan demi memberikan kepastian kepada para tenaga P3K yang telah lama menantikan pengangkatan resmi.
BKPSDM mencatat, total ada 1.143 SK P3K yang akan diserahkan dalam proses tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan kepolisian, untuk memastikan acara penyerahan SK berjalan aman dan tertib,” jelasnya.
Mengantisipasi jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 3.000 orang (termasuk keluarga penerima SK), BKPSDM juga tengah merancang mekanisme teknis pelaksanaan acara.
Salah satu skenario yang dipertimbangkan adalah pembagian sesi penyerahan SK menjadi beberapa gelombang, yakni pagi, siang, dan sore.
“Kami akan menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Semua ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Pak Bupati,” tambah Budi.
BKPSDM menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan proses penyerahan SK P3K berlangsung lancar, tertib, dan meninggalkan kesan positif bagi seluruh peserta.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen
Pemkab Rejang Lebong Targetkan Penyerahan SK P3K Juni 2025






