Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, optimistis Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern akan kembali menjadi pusat keramaian masyarakat dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kedua aset tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
“Ini merupakan langkah baru dalam pengelolaan aset strategis di Kota Bengkulu,” ujar Dedy Wahyudi.
Penyerahan pengelolaan Mega Mall dan PTM akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Menyusul penetapan tersangka mantan Wali Kota Ahmad Kanedi, dan pihak pengelola lama dalam kasus dugaan korupsi.
Dedy, menegaskan setelah pengelolaan resmi berada di bawah kendali Pemkot, pihaknya akan mengelola kedua aset tersebut secara profesional.
“Kami akan membentuk manajemen yang profesional untuk memastikan pengelolaan yang sehat dan menghasilkan PAD bagi daerah,” ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka.
Pengambilalihan pengelolaan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal pemulihan dan penataan aset daerah yang selama ini bermasalah. (hln)






