Jakarta, mediabengkulu – Pemerintah mengubah arah kebijakan bantuan sosial mulai 2026. Bantuan tidak lagi sekadar perlindungan sosial, tetapi menjadi pintu masuk penguatan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan penerima bansos akan didorong bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini menjadi wadah usaha produktif berbasis komunitas.
Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
“Lewat kerja sama ini kami mendorong seluruh KPM bansos menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Jadi tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga terlibat dalam kegiatan usaha,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, KPM akan diarahkan memasarkan produk melalui koperasi sekaligus memenuhi kebutuhan pokok di Kopdeskel Merah Putih.
Skema ini membuat penerima bansos tidak hanya berperan sebagai konsumen.
“Mereka juga menjadi bagian dari pemilik usaha. KPM ikut memiliki toko KDMP dan berhak menerima sisa hasil usaha setiap akhir tahun,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, implementasi program dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai di Kopdeskel Merah Putih yang telah siap secara sarana dan prasarana.
Pemerintah menargetkan sekitar 27 ribu titik KDMP mulai beroperasi pada Maret hingga April 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai kebijakan ini membuka peluang baru bagi penerima bansos untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
“Mereka yang sebelumnya hanya menerima bantuan, kini bisa terlibat langsung dalam kegiatan usaha dan memperoleh bagian dari pendapatan koperasi,” kata Ferry.
Ia menegaskan seluruh penerima bansos akan diarahkan menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih secara bertahap.
“Ini sejalan dengan program Presiden. Masyarakat penerima manfaat didorong naik kelas dan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi desa,” ujarnya.
Sebagai lembaga ekonomi desa, Kopdeskel Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit usaha.
Unit tersebut meliputi gerai sembako, apotek atau obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang atau cold storage, serta layanan logistik.
KPM dapat terlibat langsung dalam berbagai unit usaha tersebut. (**)
Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Dorong Kemandirian Ekonomi






