Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Kejari Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp25 miliar.
Keduanya adalah mantan Sekretaris KPU berinisial Si dan Bendahara berinisial AA.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, menyebut kedua tersangka diduga menyimpang dalam pengelolaan dana hibah tahun 2024.
“Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Manna,” jelas Hendra dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2025).
Namun, penetapan itu menuai sorotan.
DPD KNPI Bengkulu Selatan, menduga masih ada pihak lain yang ikut terlibat namun belum tersentuh hukum.
“Kami apresiasi penetapan dua tersangka, tapi rasanya mustahil hanya mereka berdua yang bertanggung jawab,” tegas Bendahara KNPI, Ranti Ucreza.
Ranti menilai, Sekretaris dan Bendahara tidak mungkin berani bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Keputusan pasti melibatkan atasan, dalam hal ini Komisioner KPU,” ujarnya.
KNPI juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengawasan anggaran.
“Kalau memang mereka salah, kenapa dibiarkan dari awal? Ini janggal. Kami menduga ada pejabat lain yang ikut terlibat,” tambah Ranti.
Ia meminta Kejari bertindak adil dan transparan, agar tak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Jangan jadikan dua ASN ini sebagai tumbal. Kejari harus usut tuntas tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Sugianto)
Penetapan Tersangka Kasus Hibah KPU Disorot






