Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Sebuah insiden penusukan dan perampokan terjadi di Jalan Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wib.
Korban, seorang pengendara sepeda motor, menjadi sasaran dua orang pelaku yang tidak dikenal.
Kronologis kejadian bermula ketika korban, M.Tora Sihombing (22) berniat menemui temannya di Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Saat berada di Simpang Beliti, dua orang pelaku yang mengendarai RX King warna hitam tanpa nopol mendekati korban dan mencabut kunci motornya.
“Pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menusuk korban sebanyak 8 kali dengan senjata tajam jenis pisau,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri.
Korban kemudian dilarikan ke RS Ar Bunda Lubuk Linggau untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sementara itu, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku, AS (18), dan menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, dan uang sebesar Rp 9.400.000,-,” tambah Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya.
“Pelaku lainnya, yang mengendarai RX King, masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kami telah mengetahui identitasnya dan sedang melakukan pencarian,” jelas Kapolsek Binduriang, AKP Edi Hermanto Purba.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis, dengan pelaku yang berusaha kabur dan dihadiahi timah panas.
Pelaku diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding di sebuah hotel di Bengkulu pada 23 Maret 2026 malam.
“Tersangka ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS merupakan pelaku penikaman terhadap korban M. Tora Sihombing (22), warga Kota Bengkulu, serta merampas sepeda motor korban jenis Honda Vario,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yurnal)
Perampokan Disertai Penusukan di Rejang Lebong, Pelaku Dihadiahi Timah Panas






