Perpanjangan Masa Jabatan 187 Kepala Desa di Bengkulu Utara Dikukuhkan

Bupati Bengkulu Utara menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (dok. mc)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Bupati Bengkulu Utara, Mian, mengukuhkan sekaligus menyerahkan surat keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, di Balai Daerah Arga Makmur, Rabu (3/7/2024).

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyampaikan.

Dari 187 kepala desa yang dikukuhkan terdapat 12 orang kepala desa yang diperpanjang hingga tahun 2027 dan 175 orang diperpanjang hingga tahun 2030.

“Perpanjangan masa jabatan ini terhitung menjadi delapan tahun mulai tanggal saudara sekalian dilantik,” ungkap Rahmat.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara, Mian, berharap melalui perpanjangan masa jabatan tersebut dapat memaksimalkan kinerja kepala desa.

Dalam membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.

Kearah yang lebih baik dan maju, demi menjadikan Bengkulu Utara yang unggul, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap melalui perpanjangan masa bakti ini para kepala desa dapat membawa perubahan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” kata Mian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.

Perwakilan Dandim 0423 dan Kapolres Bengkulu Utara, tim penggerak PKK, jajaran OPD Pemkab Bengkulu Utara, serta Camat se Kabupaten Bengkulu Utara. (MC)

Editor: Sony