Jakarta, mediabengkulu.co – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penegasan ini disampaikan Petisi Ahli melalui kajian konstitusional yang menilai hierarki aturan dan substansi norma secara menyeluruh.
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
MK menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, Petisi Ahli menilai Perpol 10/2025 tidak membuka celah jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Peraturan tersebut bersifat internal, teknis, dan administratif serta tetap tunduk pada UU Polri dan putusan MK.
“Perpol ini tidak menghidupkan kembali norma yang sudah dibatalkan MK, baik secara langsung maupun terselubung,” tegas Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution.
Petisi Ahli menyimpulkan tiga poin utama. Pertama, putusan MK hanya membatalkan norma penjelasan UU, bukan kewenangan pengaturan internal Polri.
Kedua, Perpol 10/2025 tidak memuat norma yang bertentangan dengan putusan MK. Ketiga, tidak ada satu pasal pun yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Menafsirkan putusan MK secara berlebihan justru berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Pitra.
Petisi Ahli juga menegaskan komitmen mendukung netralitas dan profesionalisme Polri serta penegakan putusan MK secara konsisten dan proporsional.
“Oleh karena itu, kami mengimbau publik membaca putusan MK secara utuh dan kontekstual agar tidak terjadi salah persepsi,” katanya.
Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi hukum dan edukasi publik.
Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Tidak Langgar Putusan MK






