Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Pengadilan Negeri Arga Makmur melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat, dalam perkara perdata Nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Agm, yang berlangsung di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (21/7/2025).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Darmo Wibowo Mohamad, bersama anggota majelis lainnya.
Pemeriksaan turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah selaku turut tergugat, serta Babinsa setempat.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memastikan batas dan kondisi fisik objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam perselisihan perdata tersebut.
Majelis Hakim secara langsung memeriksa lokasi, mencocokkan data dan dokumen pendukung, serta mendengarkan keterangan saksi yang hadir di lokasi.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, pentingnya tahapan ini dalam proses pembuktian perkara.
“Pemeriksaan Setempat ini bertujuan agar Majelis Hakim mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan objektif mengenai lokasi objek perkara sebelum memutuskan perkara secara adil,” ujar Darmo Wibowo.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen peradilan untuk mewujudkan proses hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
Setelah tahapan Pemeriksaan Setempat, sidang perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyampaian jawaban para pihak yang direncanakan digelar melalui e-Court. (**)
PN Arga Makmur Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Harapan Makmur






